Posts

Masa Iya, sih?

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menuding penyitaan aset Yayasan Supersemar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilandasi oleh ketidaksukaan pemerintah pada Soeharto. “Dia lakukan (penyitaan) hanya sebab mereka tidak suka sama Pak Harto. Ya kalau tidak suka sama Pak Harto, ya tidak apa-apa, tapi Supersemar-nya tetap jalan dong ya,” kata Titiek di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 22 November 2018. Sebelumnya, Kejagung menyita Gedung Granadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Gedung tersebut diketahui sebagai salah satu aset milik Yayasan Supersemar. Penyitaan aset ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Supersemar bersalah karena menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990-an. Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelom